KOMISI INFORMASI PUSAT
REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN KOMISI INFORMASI PUSAT
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020
TENT ANG
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DALAM MASA DARURAT KESEHATAN MASYARAKAT AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Kepada Yth:
- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- 2. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- 3. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
- 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Para Gubernur;
- Para Bupati/Walikota;
Jakarta.Ob April 2020
- 10. Pim pi nan dan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publ
di• Tempat
Memperhatikan:
- Undang-undang No. 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- lnstruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing
Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Peraturan Komisi lnformasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan lnformasi Publik;
1 O. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/Menkes/231/2020 tentang Tim Penetapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19).
- Surat Menteri Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses
Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (OAK) Fisik TA 2020.
Setelah Komisi lnformasi Pusat Republik Indonesia mempelajari dengan seksama bahwa belum ada regulasi maupun kebijakan nasional pelayanan informasi di situasi pandemi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Darurat kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mempengaruhi pelayanan informasi publik di seluruh badan publik.
- Memperhatikan Pasal 7 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik yang menyatakan bahwa badan publik wajib
menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya kepada publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
- Memperhatikan Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik yang menyatakan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, terkait Covid-19.
- Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Komisi lnformasi Pusat memberikan panduan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur, Bupati/Walikota, dan instansi pemerintah lain yang terkait dengan penanganan darurat kesehatan akibat Covid-19, untuk menginformasikan hal-hal berikut:
- Jenis penyakit, persebaran, daerah yang menjadi sumber penyakit
(episentrum/klaster), dan pencegahannya;
- Secara ketat dan terbatas, menginformasikan penyebaran Covid-19 dengan tetap melindungi data pribadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien positif Covid-19, dan orang• orang yang dinyatakan telah sembuh oleh pihak yang berwenang. Adapun data pribadi yang dimaksud terdiri atas: nama, alamat rumah, nomor telepon dan sebagainya, yang dapat mengungkapkan identitas pribadi yang bersangkutan. Data pribadi dapat digunakan oleh pemerintah untuk mitigasi penyebaran dan penanganan Covid-19. Namun demikian,
tidak boleh dipublikasikan kecuali disetujui oleh yang bersangkutan atau keluarga inti dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menginformasikan penyebaran Covid-19 sebagai sarana peringatan dini
(early warning) bagi masyarakat, yang meliputi: (i) area persebaran untuk satuan wilayah terkecil hingga tingkat desa/kelurahan dan/atau dusun dengan tetap menjaga data pribadi para ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19; dan (ii) upaya-upaya mitigasi penyebaran dan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah setempat.
- lnformasi layanan kesehatan, yang meliputi antara lain: (i) rumah sakit
rujukan dan/atau fasilitas kesehatan seperti ketersediaan ventilator dan tenaga medis yang menangani Covid-19; (ii) informasi kapasitas rumah sakit yang dapat merawat pasien Covid-19; (iii) lnformasi rencana belanja, distribusi, dan ketersediaan alat pelindung diri (APD) pada unit layanan kesehatan yang menangani Covid-19; (iv) lnformasi akses layanan rapid test; (v) nomor hotline layanan kesehatan yang menangani Covid-19; (vi) mekanisme/protokol bagi masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan
yang terindikasi gejala Covid-19; dan (vii) mekanisme/protokol pengaduan masyarakat Covid-19.
- lnformasi penanganan jenazah dan lokasi khusus pemakaman bagi pasien Covid-19.
- lnformasi akses, biaya, dan jaminan kesehatan bagi masyarakat terkait
pemeriksaan dan perawatan Covid-19.
- Rencana kebijakan dalam penanganan Covid-19 dan perubahannya.
- Meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur, Bupati/Walikota dan instansi pemerintah lain yang terkait dengan penanganan darurat kesehatan akibat Covid-19 untuk:
- mengupayakan adanya sistem data/informasi terkait dengan Covid-19
kepada masyarakat secara real time.
- memiliki prosedur pengumpulan data/informasi sebagai pedoman bersama instansi untuk dilakukan sinkronisasi sebelum disampaikan kepada publik;
- menyampaikan status waktu bagi data/informasi yang disampaikan kepada publik untuk mencegah kesalahpahaman atas data/informasi;
- memastikan agar data/informasi terkait dengan sebaran dan penanganan Covid-19 dapat diterima dengan cepat oleh masyarakat di wilayah potensial terdampak.
- Memastikan agar aplikasi atau sistem elektronik untuk pencegahan (surveilance) yang disusun oleh pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat (interaktif) untuk mencegah terjadinya pengabaian atas hak kesehatan masyarakat.
- Meminta agar seluruh PPID badan publik untuk tetap melakukan pelayanan informasi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Memaksimalkan pelayanan informasi berbasis daring (online);
- Jika terdapat pelayanan informasi yang tidak dapat dilakukan berbasis daring (online), maka badan publik wajib menerapkan dan mengedepankan kebijakan pembatasan jarak aman Uaga jarak), menggunakan alat pelindung diri (APO) dan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan petunjuk pemerintah dan/atau instansi yang kompeten lainnya;
- Memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan serta-merta berbasis daring (online), khususnya terkait dengan layanan publik di badan publik selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19 berlangsung; dan
- Memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan berbasis daring (online) atau media lainnya, khususnya terkait dengan rencana kebijakan dan anggaran, rencana perubahan kebijakan dan anggaran, dan mekanisme partisipasi publik di badan publik selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19 berlangsung, dengan mempertimbangkan kebijakan pembatasan sosial dan pembatasan jarak aman Oaga jarak).
- Meminta agar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, para Menteri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur, para Bupati/Walikota, dan instansi pemerintah lainnya yang berwenang mengurus ketersediaan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19, menyampaikan informasi secara berkala beserta hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat setempat dengan bahasa yang mudah dipahami, diantaranya:
- lnformasi tentang ketersediaan, distribusi dan cara mendapatkan
pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya;
- lnformasi cara mendapatkan hak atas program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait bantuan untuk masyarakat lapis bawah, pekerja pada sektor informal, pelaku usaha mikro dan kelompok rentan lainnya;
- lnformasi akses layanan keuangan dan perbankan; dan
- lnformasi akses dan perubahan mekanisme layanan publik lainnya yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.
- Meminta agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta instansi pemerintah lainnya sesuai dengan kewenangannya dalam penegakan hukum, untuk menyampaikan informasi secara berkala dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat luas, diantaranya:
- kepastian masa penahanan bagi tersangka, terdakwa, maupun masa hukuman penjara bagi terpidana;
- memberikan informasi kriteria pembebasan narapidana terkait covid-19;
- jadwal persidangan dan tata cara persidangan khusus dalam darurat kesehatan Covid-19;
- skema komunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum;
- menyediakan informasi pencegahan dan penanganan Covid-19 bagi para tahanan dan narapidana; dan
- f. menginformasikan teknis penerapan PSBB yang dilakukan aparat hukum, terkait larangan kerumunan massa, menghambat jalur distribusi logistik/kebutuhan dasar dan lainnya.
- 9. Bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Komisi lnformasi Pusat RI meminta kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga pengelola bantuan yang bersumber
dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat untuk melakukan
pengelolaan dan penggunaan anggaran atau bantuan publik termasuk pengadaan barang/jasa, agar dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan menyampaikan informasi kepada publik.
Demikian Surat Edaran ini disusun dan disampaikan untuk menjadi perhatian selama masa darurat kesehatan masyarakat akibat Covid-19.
KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA KE TUA,