• banner 1
  • banner web 2

Selamat Datang di Website SMK NEGERI 3 KOTA BIMA. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMK NEGERI 3 KOTA BIMA

NPSN : 50204716

Jl.Garuda No.5 Kel.Lewirato Kec.Mpunda Kota Bima


[email protected]

TLP : 0374(5230030)


          

Banner

Agenda

29 April 2025
M
S
S
R
K
J
S
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10

Statistik


Total Hits : 233390
Pengunjung : 104244
Hari ini : 48
Hits hari ini : 88
Member Online : 5
IP : 18.97.9.175
Proxy : -
Browser : Opera Mini

 

KOMISI  INFORMASI   PUSAT

REPUBLIK    INDONESIA

 

 

 

 

SURAT  EDARAN KOMISI  INFORMASI   PUSAT

 

REPUBLIK   INDONESIA NOMOR  2 TAHUN  2020

TENT ANG

 

PELAYANAN   INFORMASI   PUBLIK  DALAM  MASA  DARURAT   KESEHATAN MASYARAKAT   AKIBAT CORONA  VIRUS DISEASE  2019  (COVID-19)

 

 

 

Kepada Yth:

  1. Ketua Mahkamah   Agung  Republik  Indonesia;
  2. 2. Ketua  Gugus  Tugas  Percepatan  Penanganan

Corona  Virus Disease  2019 (Covid-19);

  1. 3. Para Menteri  Kabinet  Indonesia   Maju;
  2. 4. Panglima  Tentara  Nasional   Indonesia;
  3. Kepala  Kepolisian    Republik  Indonesia;
  4. Jaksa Agung  Republik    Indonesia;
  5. 7. Para Kepala Lembaga  Pemerintah  Non Kementerian;
  6. Para Gubernur;
  7. Para Bupati/Walikota;

 

Jakarta.Ob  April 2020

 

  1. 10. Pim pi nan  dan Pejabat  Pengelola   lnformasi  dan  Dokumentasi  (PPID) Badan Publ

 

 

di• Tempat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Memperhatikan:

 

  1. Undang-undang No. 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1

Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala  Besar  dalam  Rangka  Percepatan  Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  2. Peraturan Pemerintah  Nomor  61   tahun  2008  tentang  Pelaksanaan  Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik.
  3. Keputusan Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  11    Tahun  2020  Tentang Penetapan  Kedaruratan  Kesehatan  Masyarakat  Corona  Virus Disease  2019 (Covid-19);
  4. lnstruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing

Kegiatan,  Realokasi  Anggaran,  serta  Pengadaan  Barang  dan  Jasa  dalam

Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

  1. Peraturan   Menteri   Kesehatan   Nomor   9   Tahun   2020   tentang   Pedoman Pembatasan Sosial  Berskala  Besar  dalam  Rangka  Percepatan  Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  2. Peraturan Komisi  lnformasi  Pusat  Republik  Indonesia  Nomor  1     Tahun  2010 tentang Standar Layanan lnformasi Publik;

1 O.   Keputusan        Menteri        Kesehatan        Republik        Indonesia        Nomor

HK.01.07/Menkes/231/2020   tentang   Tim    Penetapan   Pembatasan   Sosial

Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease

2019 (Covid-19).

  1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses

Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (OAK) Fisik TA 2020.

 

 

Setelah Komisi lnformasi Pusat Republik Indonesia mempelajari dengan seksama bahwa belum ada regulasi maupun kebijakan nasional pelayanan informasi di situasi pandemi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Darurat  kesehatan   akibat   Corona   Virus  Disease   2019   (Covid-19)   telah mempengaruhi pelayanan informasi publik di seluruh badan publik.
  2. Memperhatikan   Pasal   7   Undang-Undang   No.   14   Tahun   2008   tentang

Keterbukaan  lnformasi  Publik  yang  menyatakan  bahwa  badan  publik  wajib

 

 

 

 

 

 

 

menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya kepada publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

  1. Memperhatikan   Pasal   10   Undang-Undang   No.   14  Tahun   2008   tentang

Keterbukaan lnformasi Publik yang menyatakan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara  serta  merta suatu  informasi yang  dapat  mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam  bahasa yang mudah dipahami, terkait Covid-19.

  1. Bahwa berdasarkan  hal-hal  di  atas,   Komisi  lnformasi  Pusat  memberikan panduan  kepada  Ketua  Gugus  Tugas   Percepatan  Penanganan  Covid-19, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur, Bupati/Walikota, dan instansi pemerintah  lain  yang  terkait  dengan  penanganan  darurat  kesehatan  akibat Covid-19, untuk menginformasikan hal-hal berikut:
  2. Jenis penyakit,  persebaran,  daerah  yang   menjadi  sumber  penyakit

(episentrum/klaster), dan pencegahannya;

  1. Secara  ketat  dan  terbatas,   menginformasikan  penyebaran  Covid-19 dengan tetap melindungi data pribadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien positif Covid-19, dan orang• orang yang dinyatakan telah sembuh oleh pihak yang berwenang. Adapun data  pribadi yang  dimaksud terdiri  atas:  nama, alamat  rumah,  nomor telepon  dan sebagainya, yang dapat  mengungkapkan identitas  pribadi yang bersangkutan. Data pribadi dapat digunakan oleh pemerintah untuk mitigasi penyebaran dan penanganan Covid-19. Namun demikian,

tidak boleh dipublikasikan kecuali disetujui oleh yang bersangkutan atau keluarga inti dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Menginformasikan penyebaran Covid-19 sebagai sarana peringatan dini

(early warning) bagi masyarakat, yang meliputi: (i) area persebaran untuk satuan wilayah terkecil  hingga tingkat desa/kelurahan   dan/atau dusun dengan tetap menjaga data pribadi para ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19; dan (ii) upaya-upaya mitigasi penyebaran dan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah setempat.

  1. lnformasi layanan kesehatan, yang meliputi antara lain: (i) rumah sakit

rujukan dan/atau fasilitas kesehatan seperti ketersediaan ventilator dan tenaga medis yang menangani Covid-19; (ii) informasi kapasitas rumah sakit yang dapat merawat pasien Covid-19; (iii) lnformasi rencana belanja, distribusi, dan ketersediaan alat pelindung diri (APD) pada unit layanan kesehatan yang menangani Covid-19; (iv) lnformasi akses layanan rapid test; (v) nomor hotline layanan kesehatan yang menangani Covid-19; (vi) mekanisme/protokol bagi masyarakat yang  memiliki keluhan kesehatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

yang terindikasi gejala Covid-19; dan (vii) mekanisme/protokol pengaduan masyarakat Covid-19.

  1. lnformasi penanganan  jenazah  dan  lokasi  khusus  pemakaman  bagi pasien Covid-19.
  2. lnformasi akses, biaya, dan jaminan  kesehatan bagi masyarakat terkait

pemeriksaan dan perawatan Covid-19.

  1. Rencana kebijakan dalam penanganan Covid-19 dan perubahannya.

 

 

  1. Meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan Republik  Indonesia,   Gubernur,   Bupati/Walikota   dan   instansi pemerintah  lain  yang  terkait  dengan  penanganan  darurat  kesehatan  akibat Covid-19 untuk:
  2. mengupayakan adanya  sistem  data/informasi  terkait  dengan  Covid-19

kepada masyarakat secara real time.

  1. memiliki   prosedur   pengumpulan   data/informasi   sebagai    pedoman bersama instansi untuk dilakukan sinkronisasi sebelum disampaikan kepada publik;
  2. menyampaikan status  waktu   bagi  data/informasi  yang  disampaikan kepada publik untuk mencegah kesalahpahaman atas data/informasi;
  3. memastikan agar data/informasi terkait dengan sebaran dan penanganan Covid-19 dapat diterima dengan cepat oleh masyarakat  di   wilayah potensial terdampak.
  4. Memastikan agar aplikasi atau sistem elektronik untuk pencegahan (surveilance) yang disusun oleh pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat (interaktif) untuk mencegah terjadinya pengabaian atas hak kesehatan masyarakat.

 

 

  1. Meminta agar seluruh  PPID badan  publik  untuk tetap  melakukan pelayanan informasi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
  2. Memaksimalkan pelayanan informasi berbasis daring (online);
  3. Jika terdapat pelayanan informasi yang tidak  dapat dilakukan  berbasis daring                (online),    maka    badan    publik    wajib    menerapkan    dan mengedepankan   kebijakan   pembatasan   jarak   aman   Uaga  jarak), menggunakan alat pelindung diri (APO) dan protokol kesehatan lainnya sesuai  dengan  petunjuk  pemerintah dan/atau  instansi  yang  kompeten lainnya;
  4. Memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan serta-merta berbasis daring (online),  khususnya  terkait  dengan  layanan  publik  di badan          publik   selama   masa   darurat   kesehatan   akibat   Covid-19 berlangsung; dan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan berbasis daring (online) atau media lainnya,  khususnya terkait  dengan  rencana kebijakan dan anggaran,  rencana perubahan kebijakan dan anggaran, dan mekanisme partisipasi publik di badan publik selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19 berlangsung, dengan mempertimbangkan kebijakan pembatasan sosial dan pembatasan jarak aman Oaga jarak).

 

 

  1. Meminta agar  Ketua  Gugus  Tugas  Percepatan  Penanganan Covid-19,  para Menteri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur, para            Bupati/Walikota,   dan   instansi   pemerintah   lainnya   yang   berwenang mengurus ketersediaan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama masa darurat  kesehatan  akibat  Covid-19,  menyampaikan  informasi secara  berkala beserta hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat setempat dengan bahasa yang mudah dipahami, diantaranya:
  2. lnformasi   tentang   ketersediaan,   distribusi   dan   cara   mendapatkan

pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya;

  1. lnformasi cara mendapatkan hak atas program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait  bantuan untuk masyarakat lapis bawah, pekerja pada sektor informal, pelaku usaha mikro dan kelompok rentan lainnya;
  2. lnformasi akses layanan keuangan dan perbankan; dan
  3. lnformasi akses dan perubahan mekanisme layanan publik lainnya yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.

 

 

  1. Meminta agar  Ketua  Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia,  Jaksa  Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri  Hukum dan Hak          Asasi   Manusia,   serta   instansi   pemerintah   lainnya   sesuai    dengan kewenangannya  dalam   penegakan  hukum,  untuk  menyampaikan   informasi secara           berkala   dengan   bahasa  yang   mudah  dipahami   masyarakat   luas, diantaranya:
  2. kepastian masa penahanan bagi  tersangka,  terdakwa,  maupun masa hukuman penjara bagi terpidana;

 

  1. memberikan informasi kriteria pembebasan narapidana terkait covid-19;
  2. jadwal persidangan dan tata  cara  persidangan khusus  dalam  darurat kesehatan Covid-19;
  3. skema komunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum;
  4. menyediakan informasi pencegahan dan penanganan Covid-19 bagi para tahanan dan narapidana; dan

 

 

 

 

 

 

 

  1. f. menginformasikan  teknis  penerapan   PSBB  yang  dilakukan    aparat  hukum, terkait  larangan  kerumunan  massa,  menghambat  jalur distribusi logistik/kebutuhan     dasar dan lainnya.

 

  1. 9. Bahwa  dengan   adanya   Peraturan   Pemerintah    Pengganti   Undang-Undang Republik                      Indonesia    Nomor   1     Tahun   2020   tentang   Kebijakan     Keuangan Negara         dan   Stabilitas     Sistem      Keuangan    untuk   Penanganan    Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)   dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian  Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan,  Komisi   lnformasi Pusat RI meminta kepada pemerintah pusat,  pemerintah daerah dan lembaga pengelola  bantuan yang bersumber

dari    APBN/APBD     atau    sumbangan    masyarakat    untuk    melakukan

pengelolaan  dan penggunaan anggaran atau bantuan publik termasuk pengadaan barang/jasa, agar dilakukan  secara transparan  dan  akuntabel dengan menyampaikan informasi   kepada publik.

 

Demikian Surat Edaran ini   disusun   dan  disampaikan  untuk menjadi  perhatian selama  masa darurat kesehatan masyarakat akibat Covid-19.

 

 

 

 

KOMISI  INFORMASI   PUSAT  REPUBLIK  INDONESIA KE TUA,