• banner 1
  • banner web 2

Selamat Datang di Website SMK NEGERI 3 KOTA BIMA. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMK NEGERI 3 KOTA BIMA

NPSN : 50204716

Jl.Garuda No.5 Kel.Lewirato Kec.Mpunda Kota Bima


[email protected]

TLP : 0374(5230030)


          

Banner

Agenda

21 March 2025
M
S
S
R
K
J
S
23
24
25
26
27
28
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5

Statistik


Total Hits : 228813
Pengunjung : 101898
Hari ini : 10
Hits hari ini : 18
Member Online : 5
IP : 18.97.9.175
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Tugas dan Fungsi PPID

 

PPID mempunya tugas dan wewenang sebagai berikut:

1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Provinsi Nusa tenggara Barat

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;

4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

Kewenangan PPID terdiri atas:

1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;

3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan

5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.